BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara
maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak,
berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh
karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai
pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
-
Amerika Serika mempunyai:
History,
Humanity, and Philosophy
-
Jepang mempunyai:
Japanese History, Ethis, Philosophy and
Science Religion
-
Philipina mempunyai:
Philipino, Family
Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human
Right
-
Indonesia mempunyai:
Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan
2. Rasionalisasi
Pendidikan
Pendidikan
hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara
untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku
warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh
global.
Untuk menjawab
itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan
nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman
hidup warga Negara.
Keanekaragaman
suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda
sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keanekaragaman kehendak dalam Negara karena
tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang
negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa
dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui
wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada
berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Kompetisi yang
Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
- Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan
pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan
generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan
bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi
penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang
senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa,
negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan
realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang
penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan agar kita memiliki wawasan
kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan
prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu
diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
- Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta
tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta
ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara
NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga
negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan
pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas,
pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah
Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
- Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air,
semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan
sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral
keagamaan dan berkepribadian Indonesia .
Undang-undang
Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa
kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan
agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi
instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus
terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya
dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir
pengajarnya.
- Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi
diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi
yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Terbentuknya
sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir
komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan
rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya
Negara dan keutuhan bangsa.
B. Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1.
UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang
memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan
kewarganegaraan.
2.
Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan
dikatakan:
a.
Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan
warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara.
b.
Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan
3.
UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun
pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara
untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi
dalam dua tahapan, yaitu:
a.
PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.
PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan
4.
Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan
diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
menganggap perlu mengadakan penyesuaian
GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a.
Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan
kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan
Kepribadian (MKPK)
b.
GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.
5.
KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman
Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan
tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-
Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus
dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku
secara nasional.
-
Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran
yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan
dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan
dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian)
MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan
Keterampilan)
MKB (Mata Kuliah Keahlian
Berkarya)
MPB (Mata Kuliah Prilaku
Berkarya)
MBB (Mata Kuliah Berkehidupan
Bermasyarakat)
KUNAL :
Keseluruhan atau sebagian dari KUTI
6.
Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang
rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi
anatara lain:
a.
Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b.
Pemahaman Kenegaraan
Melalui pendidikan
kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-
Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan
cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD
1945
-
Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah
air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA
A. Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
Pandangan ontology yang
sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan
melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan,
yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan
nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa
Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan
bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara
kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan
martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali
manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan
sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada
tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action
of the World Conference of Human Rights.
Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada
hakikatnya telah merupakan dasar dan
arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia . Dapat disimpulkan bahwa
sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan
ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah, bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan
sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai
manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.
B. Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
Didalam Mukkadimah Deklarasi
Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan sebagai berikut:
a.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang
sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan
dan perdamaian dunia.
b.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi
manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia
dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan
kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan
telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum
supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
d.
Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan
sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta penghargaan dari seorang
manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan
akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam
kemerdekaan yang lebih luas.
f.
Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai
perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan
kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
g.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna
pelaksanaan janji ini secara benar.
Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam
piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
·
Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
·
Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan
hokum.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan
deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu
pelaksanaan umum baku
bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat
perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan
mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui
tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin
pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan
efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada
di bawah kekuasaan hokum mereka.
Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia
telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada.
Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
HAM di Indonesia meliputi:
i.Hak untuk Hidup
ii.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
iii.Hak untuk mengembangkan diri
iv.Hak untuk memperoleh keadilan
v.Hak untuk kebebasan pribadi
vi.Hak untukrasa aman
vii.Hak untuk kesejahteraan
viii.Hak untuk turut dalam pemerintahan
ix.Hak wanita
x.Hak anak
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
A. Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana
terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa
sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa
bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah
kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui
upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau
pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang
dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia . Yang
memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia . Ini dapat dilihat lewat
alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena
adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia
beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap
yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia ,
b.
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa
Indonesia
menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1.
Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari
proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan
ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2.
Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia ” sampai ke pintu gerbang
kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai
bernegara.
3.
Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan,
wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka,
berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.
Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar
keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang
menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.
Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan
kepercayaan bangsa Indonesia
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah
terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang
diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses
bangsa yang bernegara di Indonesia
diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan
kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.
B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan
kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan
kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini
beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang
telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.
Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat
kerakyatan yang dianut Indonesia .
Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan
pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap
hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya
diskriminasi diantara warga negara.
2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai
dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan
social dan kerakyatan.
3.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal
28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan
berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah
diatur dalam undang-undang antara lain:
1.
UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang
pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana
telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2.
UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969
tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 5 tahun 1975
4.
Kemerdekaan memeluk agama
Pasal
29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia . Hak atas kebebasan
beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan
sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.
Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal
30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut
serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya
lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan
adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.
Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan
Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
BAB IV
BELA NEGARA
A. Makna Bela Negara dan
Implementasi Bela Negara
Setelah
memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela
Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena
berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya
bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud
dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
·
Menurut UUD pasal 30
UU No. 20/ 1982: HANKAM
“Bela
Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai
ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
·
Menurut UUD pasal 31
UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
“ Bela Negara dilakukan
melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat dilakukan lewat 2 jalur:
a.
Formal: sekolah
-
PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
-
PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b.
Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional
pada seluruh aspek kehidupan nasional,
hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan
kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen
dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang
dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus
menyiapkan diri dalam bentuk kesiapan
fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara
tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah
Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik,
melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/
1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara
lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan
kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah
bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
BAB V
DEMOKRASI
A. Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga
merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan
yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos”
berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat
diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa
kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat
manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada
manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa
yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu
diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati
karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena
mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu
perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan
di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian
arti antara lain :
·
Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk
mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk
memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
·
Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung
didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.”
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan
komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada
jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari
gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi,
kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.
B. Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia
demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup
berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok
dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam
kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche
Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau
pemerintahan rakyat di indonesia
didasarkan pada :
·
Nilai-nilai falsafah pancasila
atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·
Transformasi nilai-nilai
pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
·
Merupakan konsekuaensi dan
komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia
memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia
adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri
1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan
yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis
dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep
demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir
dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat
dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat
diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara,
tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu
adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk
memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara
rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan
yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan
wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat
kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam
UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra
kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman
kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah
mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan
parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan
kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit
presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi
dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk
mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan
kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni
dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam
kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode
lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan
konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan
mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain :
menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh
anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa
Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa
dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan
agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat
dilaksanakan apabila rakyat ini :
·
Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
·
Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
·
Konstitusional
·
Terjamin keamanan
·
Bebas dari campur tangan asing
·
Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat
mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman
wawasan nusantara.
BAB VI
WAWASAN NUSANTARA
A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat
ditangkap dengan indera yaitu :
a.
benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
b.
Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c.
Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan
naluri
d.
Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya
reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena
punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
·
Menyembah penciptanya
·
Melanjutkan keturunan
·
Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2
bidang yaitu :
·
Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal
dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar
sesama, dengan kata hati dan milik materi.
·
Bidang sosial politik, yang bersifat realistis,
mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta
norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi
serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila
sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi
serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan
rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat
strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut
hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia
berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin
kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang
negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap
dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam
perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan
dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena
perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a.
Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang
bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad
VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik
dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar
ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia
utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam
bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap
kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
·
Rebut kekuasaan dengan segala cara
·
Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et
imper”
·
Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang
buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b.
Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang
akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
c.
paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau
memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah
adalah syah-syah saja.
d.
Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya
“political cultur and political development “Priencesten University 1972,
mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar
pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT
LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata
laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu
bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh
lingkungan strategis tersebut.
Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
·
Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
·
Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
·
Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang
pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara
lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan),
condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan
pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar
yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu
lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu
bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik
ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga
mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan
indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk
nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
·
Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan
lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.”
·
Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar
tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui
interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa
Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya
dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan
dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi
Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh
aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
·
Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
·
Kehidupan diantara penduduk
·
Kehidupan ideology
·
Kehidupan ekonomi
·
Kehidupan politik
·
Kehidupan sosial budaya
·
Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara :
a. Perubahan nasionalisme
Secara global :
·
Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
·
Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
·
Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang
dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan
bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya,
pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai
kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan
global.
d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi
e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran
sinar :
·
Etika dan moral
·
Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
·
Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara
sangat diperlukan.
BAB VII
KETAHANAN
NASIOANAL
A. Konsep Ketahanan
Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan
Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
·
Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan,
keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi
nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari
dalam, langsung maupun tidak lansung.
·
Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras
dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah
yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena
masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”
Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
·
Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
o
Wawasan nasional
o
Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
·
Integratif
o waspada
o
Wibawa
o
Dinamis
o
Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan
nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat
mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan
nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying
pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.
B. Fungsi Ketahanan
Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan
bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan
kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya
merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi
dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai
aspek-aspek kehidupan, meliputi :
·
Pengaruh aspek ideologi
·
Pengaruh aspek politik
·
Pengaruh aspek ekonomi
·
Pengaruh aspek sosial budaya
·
Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI
NASIONAL
A. Politik Dan
Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk
Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha
pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian
keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi
perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa
kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan
globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang
kehidupan, antara lain :
·
Bidang Ekonomi
1.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh
pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.
Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta
menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar
distortif.
3.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4.
mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5.
Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat
proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
·
Bidang
sosial budaya
1.
Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan
yang saling mendukung.
2.
Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3.
Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
·
Bidang politik
1.
Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam
negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang
bebas aktif.
2.
Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di
berbagai bidang.
3.
Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai
landasan moral, spritual dan etika.
4.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta
peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun
pemerintah.
·
Bidang pertahanan keamanan
1.
Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
B. Politik Nasional
Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di
negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur
politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam
bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur
politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik ,
dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil
adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan
suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih
jauh berkembang karena :
·
Semakin tingginya kesadran bermasyrakat,
berbangsa dan bernegara
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk
memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan menentukan
pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi
persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang
tinggi, baik ilmu maupun teknologi
·
Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide
baru.
Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil
adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur
politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai
unsur sebagai berikut :
1.
Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan
atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan
cita-cita bangsa.
2.
bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan
dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta
pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3.
pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan
fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4.
Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan
sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran
fungsi pemerintahan.
*Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik
Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna
mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
·
Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan
tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun
daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
·
Kekayaam alam
·
Kependudukan
·
Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai
tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap,
persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan
persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
·
Politik
·
Ekonomi
·
Sosial Budaya
·
Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan
terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk
menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
·
Masyarakat yang IMTAQ
·
Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan
musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
·
Percaya diri
·
Sadar dan patuh serta taat pada hukum
·
Pengendalian diri yang tinggi
·
Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal
Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh
karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi
mempunyai fungsi ganda :
1.
Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara
terus menerus mengembangkan IPTEK
2.
Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak
kader-kader pemimpin bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan
kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Lemabaga Ketahanan Nasional. 1998. Kewiraan
Untuk Mahasiswa, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam
Metode Praktis. Palembang.
Bagian proyek peningkatan tenaga
akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita selekta
pendidikan kewarganegaraan Bag, 1. Jakarta.
Bagian proyek peningkatan tenaga
akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita Selekta
Pendidikan Kewarganegaraan Bag. II. Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar