Kamis, 26 Juni 2014

Pemuda dan Politik


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Potensi pemuda untuk masuk ke dunia politik di Indonesia tidaklah kecil. Potensi mereka justru dapat dikatakan besar.Potensi yang besar itu sekarang ini di Indonesia jarang yang dikembangkan dan dibina terus menerus, hal ini terlihat paritisipasi pemuda dalam partai politik masihlah kecil, walaupun ada juga yang ikut dalam partai politik serta berpengaruh terhadap politik di Inonesia.
            Partisipasi mereka dalm kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan politik juga masihlah kecil padahal merekalah yang nantinya akan  menentukan nasib bangsanya Dunia politik di Indonesia didominasi oleh orang-orang yang lebih tua serta lebih banyak pengalaman dibandingkan dengan orang muda. Orang muda disini dapat dikatakan mereka yang berumur di bawah 25 tahun.
            Mereka dianggap kurang berpengalaman untuk ikut serta dalam Mempengaruhi situasi politik di Indonesia, mereka tidak diberi  kepercayaan untuk ikut membuat kebijakan-kebijakan dalam organisasi politik yang berpengaruh bagi banyak orang. Orang-orang tua ini yang lebih berpengalaman takut apabila kebijakan-kebijakan yang orang muda buat merugikan banyak pihak.Untuk dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki orang-orang muda dam berpolitik sebaiknya orang-orang muda ini diberi pendidikan politik  di sekolah maupun diberi aktivitas-aktivitas yang berkaitan dengan politik.
            Hal itu dilakukan agar mereka mendapat pengetahuan lebih tentang politik serta terbiasa dengan hal-hal yang berkaitan dengan politk. Pendidikan maupun aktivitas politik ini mungkin dapat diberikan pada saat SMA atau bahkan SMP agar mereka terbiasa dengan hal-hal yang berkaitan dengan politik sehingga nantinya minat mereka untuk masuk ke dunia politik di masa yang akan datang dan dapat memperbaiki kondisi politik di Indonesia.Orang-orang muda yang terjun dapat memberikan banyak manfaat dalam merubah kondisi politik  di Indonesia saat ini yang kurang baik.
           
            Pemikiran-pemikiran mereka yang cerdas serta cara pikir atau pandang mereka yang baik mungkin dapat memperbaiki kondisi politik di Indonesia. Kondisi politik di Indonesia yang saat ini diwarnai dengan golongan elite yang menjadikan politik sebagai tempat untuk  mendapatkan kekuasaan dan uang sehingga mereka tidak memikirkan orang lain, yang mereka pikirkan hanyalah mendapat kekuasaan serta uang yang mengakibatkan kepentingan-kepentingan orang lain terlupakan.
            Golongan elite dalam dunia politik ini tidak lain adalah orang-orang tua yang yang hanya memikirkan kehidupan mereka dari pada memikirkan kehidupan orang lain. Dengan pemikiran mereka yang cerdas orang-orang muda diharapkan dapat memperbaiki kondisi politik di Indonesia menjadi lebih baik Orang-orang tua yang sudah terlebih dahulu masuk ke dunia politik diharapkan memberikan kepercayaan dan kesempatan pada orang-orang muda agar dapat masuk ke dunia politik di Indonesia. Dengan masuy.a orang-orang muda dalam dunia politik di Indonesia diharapkan kondisi politik di Indonesia dapat berubah dan dapat mensejahterahkan kehidupan  banyak orang.

1.2 Rumusan Masalah
1.1 Jalan panjang era reformasi
2.2. Peran pemuda dalam manifestasi demokrasi terhadap pemilihan umum
2.3. Pemuda dan perubahan politik
2.4. Dunia yang terbelah
2.5 Apa kata sejarah
2.6 Dari ujung barat Indonesia
1.3 Tujuan
1. Mengenal jalan panjang era reformasi
2. Mengetahui peran pemuda dalam manifestasi demokrasi terhadap pemilihan umum
3. Mengetahui peran pemuda dan perubahan politik



BAB 2. PEMBAHASAN



            “berikan padaku 10 pemuda revolusioner, maka akan ku guncang dunia…” (Soekarno, Proklamator RI) Sengaja penulis mengawali tulisan ini dengan mengutip perkataan dari Bung Karno, Proklamator Indonesia sekaligus Presiden pertama Republik Indonesia. Sekadar untuk menelaah lebih jauh potensi kekuatan yang dimiliki oleh pemuda. Sebuah fase yang membedakannya  dengan fase yang lain. sebuah fase dimana segenap potensi yang terdapat di diri dapat dimaksimalkan.
            Menarik ketika membicarakan peran pemuda kaitannya dengan pergulatan politik di tanah air. Sejarah menunjukkan, sejarah bangsa ini tidak lepas dari peran pemuda, khususnya mahasiswa. Telah tercatat dalam sejarah bangsa ini, 6 fase penting pergerakan pemuda. Angkatan’08 menjadi awal dari revolusi yang digawangi oleh pemuda dengan lahirnya Budi Utomo. Disusul dengan angkatan’28 dengan Sumpah Pemudanya yang menjadi momentum konsolidasi nasional, kaitannya dengan perjuangan bangsa meraih kemerdekaan. Proklamasi kemerdekaan ’45 pun tidak lepas dari kegigihan pemuda yang “menekan” golongan tua untuk memproklamasikan kemerdekaan RI.
            Selain itu, cerita dari angkatan ’66 dengan tumbangnya Soekarno dan lahirnya orde baru, angkatan ’74 dengan peristiwa malarinya, angkatan ’98 yang meruntuhkan Soeharto dengan orde barunya telah menjadi bukti bahwa keberadaan pemuda tidak sebatas dalam ranah advokasi semata. Lebih dari itu pemuda juga terlibat jauh dalam dinamika konstelasi politik nasional.





2.1 Jalan Panjang Era Reformasi
            Runtuhnya era orde baru, dan digantikan dengan era reformasi menimbulkan secercah harapan tentang adanya perubahan. Sudah barang tentu, perubahan yang dimaksud adalah beralihnya sistem pemerintahan yang awalnya sentralistik-otoritarian, beralih pada desentralis - libertarian.
            Otonomi daerah menjadi salah satu agenda penting yang tidak dapat ditawar lagi. Mengapa? Selain untuk menghindari pemusatan alokasi kekuasaan. Yang demikian juga ditujukan untuk menghindari ketidakadilan akibat kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak terhadap kepentingan daerah. Berapa banyak potensi disintegrasi bangsa bermunculan akibat tudingan ketidakadilan tersebut.
            Kini, agenda otonomi daerah telah berjalan mulus. Namun, otonomi daerah hanyalah salah satu langkah awal yang akan dilalui pada era reformasi ini. Masih banyak pekerjaan rumah dari pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dengan saluran yang sudah ada. Yang demikian adalah untuk mendorong terciptanya masyarakat madani (masyarakat warga) yang menjadi ciri terciptanya masyarakat demokrasi. Masyarakat inilah yang akan mengimbangi kekuasaan Negara.

2.2. Peran Pemuda dalam Manifestasi Demokrasi terhadap Pemilihan Umum
            Ironisnya sebagian besar pemuda sebagai salah satu komponen masyarakat yang memegang peranan dalam menentukan arah kebijakan suatu pemerintahan.menjadi roda penggerak masyarakat, belum menyadari peranan pemilu dalam kehidupan demokrasi. Penyebabnya  adalah pemuda belum mengerti arti penting pemilu dalam kehidupan bernegara, sehingga muncul paradoks terhadap esensi pemilu.
            Berbagai fakta ditemukan dalam praktek pelaksanaanya. Mulai dari perubahan cara memilih yang semula dicoblos menjadi dicentang kemudian ukuran surat suara yang terlalu besar seakan-akan menggambarkan bahwa pemilu tidak memudahkan masyarakat untuk menentukan siapa yang akan menjadi pengemban amanah mereka.
            Hal tersebut semakin menjadi ketika pemuda merasa kecewa karena propaganda yang dielukan oleh politisi ketika berkampanye pada pemilu sebelumnya tak kunjung direalisasikan. Sehingga keikutsertaan pemuda dalam pemilu dapat dikatakan tidak berpengaruh.
            Padahal jika mereka mau menelisik lebih dalam mengenai esensi pemilu itu sendiri, mereka akan menemukan peran penting pemilu guna terselenggaranya tatanan pemerintahan yang dinamis. Sebagaimana yang dijabarkan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 2, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Sebagai contoh, jika ada sepuluh saja pemuda yang tidak turut serta dalam pemilihan umum, sama artinya dengan membuka peluang sekian persen untuk dipimpin oleh politisi yang tidak diinginkan selama ini.
            Dan pemuda yang tidak turut serta dalam pemilihan umum merupakan pemuda yang antipati pada dunia pemilu, politik, kenegaraan, lebih pada pemuda yang tidak mengerti arti demokrasi serta acuh terhadap negerinya. Jika ada pandangan negatif tentang pemilu, politik, perlu adanya pelurusan dan pemahaman ke arah sana. Sehingga melalui pemilihan umum inilah para pemuda dapat mempelajari makna demokrasi yang dilambangkan melalui pemilu.
            Mengingat tujuan utama pemilu adalah mencari, menentukan pemimpin-pemimpin dalam pemerintahan, maka sebagai insan politik yang menjunjung tinggi tujuan nasional, partisipasi aktif dalam menggunakan hak pilihnya memberikan pengaruh terhadap kelanjutan  pemerintahan yang dijalankan oleh wakil mumpuni yang benar-benar pilihan masyarakat luas demi masa depan yang lebih baik.
            Pemilu secara tidak langsung juga meningkatkan kepekaan pemuda dalam situasi politik yang sedang terjadi agar tidak menimbulkan euforia pemilu yang berkelanjutan. Seperti yang sedang terjadi, situasi menjelang pemilu 2009 menunjukkan bahwa pemilu adalah wahana untuk menyuarakan demokrasi secara berlebihan.
            Tidak hanya turut aktif dalam menyampaikan aspirasi politik pemuda dalam pemilu namun berpartisipasi dalam mensosialisasikan esensi pemilu itu sendiri kepada pemuda lainnya yang berpandangan sempit tentang pemilu seharusnya dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat pada umumnya, khususnya pemuda.
            Hal ini mengingatkan akan arti dari budaya demokrasi partisipan,yakni budaya politik yang anggota masyarakatnya sangat partisipatif terhadap semua objek politik, yang erat kaitannya dengan demokrasi Pancasila.

2.3 Pemuda dan Perubahan Politik
            Mengungkapkan realitas politik sebagaimana dingkapkan sebelumnya tegas disimpulkan bahwa transformasi politik adalah suatu keniscayaan, sehingga sekurang-kurangnya yang menjadi agenda atas persoalan itu adalah; Pertama; soal bagaimana para elit-elit partai politik mampu memberi arti keberadaan suatu partai politik, bukan semata pada tujuannya untuk menjadi instrumen pencapaian  kedudukan, tetapi jauh lebih berarti adalah menggerakan fungsi-fungsinya untuk mengartikulasikan kemaslahatan rakyat banyak.
            Kedua, bagaimana elit-elit para pelaku politik untuk tidak terjebak pada adagium dan paradigma lama untuk meletakkan status quo, tetapi pada komitmen dan integritas sebagai elemen perubah. Ketiga, bagaimana para pelaku politik mampu mendorong tercipatanya sistem politik di satu sisi, dan menggerakkannya secara komplementer dengan budaya politik yang bertum-buh kembang di tengah masyarakat.
            Jika ketiga soal tersebut dijadikan sebagai agenda transformasi politik, maka selain kaum intelektual dan cerdik cendekia posisi peran pemuda diharapkan menjadi instrumen penentu, sebagaimana rentetan pergerakannya yang dicatatkan dengan tinta emas dalam potret sejarah perubahan bangsa Indonesia, baik sebelum kemerdekaan (kebangkitan nasional 1908, per-sepakatan satu bangsa 1928, dan memproklamirkan kemerdekaan Indonesia 1945), maupun sesudah Indonesia merdeka (Tritura 1966, Malari 1974 dan reformasi 1998).
            Hanya saja, persoalan lain yang sampai saat ini belum terselesaikan, adalah soal pola dan bentuk gerakan kaum muda dalam menggerakkan suatu perubahan. Yaitu antara gerakan struktural dalam bentuk pemberontakan,19 ataukah gerakan kultural dalam bentuk.
            penciptaan kesadaran hak-hak dan tanggungjawab sebagai warga negara. Penganut gerakan kultural menuding bahwa gerakan struktural tidak menyentuh pada substansi persoalan, semen-tara penganut struktural berdalih bahwa gerakan kultural sangat lamban dalam melakukan perubahan. Meskipun, dari sisi proses keduanya memiliki tarik ulur yang sama kuatnya, tetapi ketemu pada tujuan pencapaiannya dalam melaku-kan perubahan.
            Untuk itulah, selain karena memiliki pembenarannya masing-masing, juga karena keduanya memiliki pencapaian tujuan yang sama, sehingga soal itu tidak mesti harus diselesaikan. Tetapi dalam melakukan transformasi politik era reformasi, keduanya sama-sama menjadi penting.
            Transformasi politik di satu sisi adalah soal struktural, sebagaimana tujuan partai politik untuk mencapai kekuasaan, membangun sistem politik, dan bagaimana para pelaku politik mampu menggerakkannya. Selebihnya transformasi politik secara kultural menjadi suatu yang  absah, yaitu bagaimana menggerakkan partai politik untuk menjalankan fungsi-fungsinnya bagi masyarakat setidak-tidaknya para pengikutnya, untuk menciptakan suatu budaya politik yang egalitarian, berdasarkan komitmen pembaharuan dari para pelaku politik.
            Kedua sisi itulah yang melingkupi kaum muda dalam realitas politik dalam melakukan transformasi politik. Secara struktural (dalam pemahaman ini), jauh lebih memungkinkan untuk mampu digerakkan oleh kaum muda jika mengambil posisi peran sebagai praktisi politik dalam struktur partai politik, untuk menggerakkan kelembagaan partai politik secara institusional. Mengge-rakkan roda organisasi untuk melakukan reproduksi mekanis atas suatu peristiwa politik, bukan untuk pencapaian tujuan kekuasaan semata, tetapi menggerakkan  fungsi-fungsinya untuk mengkomunikasikan dan mensosia-lisasikan politik, serta memanfaatkan partai politik sebagai sarana pengatur konflik.           
            Sama berartinya jika kaum muda mengambil posisi untuk melakukan transformasi politik secara kultural, dengan melihatnya bahwa kerja-kerja politik bukanlah urusan teknis yang mekanistik, tetapi pekerjaan intelektual.
            Yaitu menggerakkan tujuan perubahan berdasarkan pergulatan dan dialektika yang intens dilakukannya antara persepsi dirinya dengan bagaimana meman-dang suatu peristiwa politik, kaitannya dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam suatu bangunan negara. Dengan itu, bentuk peru-bahan yang dilakukannnya adalah merupakan pergulatan dirinya dengan persoalan dengan melibatkan tanggungjawab sosialnya dan integritas intelektual yang dimilikinya.
            Cita-cita ideal yang diharapkan atas dua pola pendekatan transformasi politik itu, adalah terbangunnya budaya politik (cultur politic) dan masyarakat madani (civil society), yaitu menggerakkan keadaan sebagaimana mestinya, mempertimbangkan kemanfaatannya, serta memberi perspektif terhadap nilai yang sedang dianut ditengah masyarakat sebagai budaya politik dan mengar-tikulasikannya dalam sistem politik, untuk selanjutnya bermuara kembali menjadi budaya politik, dan selanjutnya. Itu artinya bahwa, bagi kaum muda yang akan melakukan transformasi politik, bukanlah suatu tanggungjawab yang bebas nilai, tetapi memiliki seperangkat nilai yang menjadi referensi perge-rakannya, serta memperjelas posisi gerakannya, maupun untuk membentangkan visi ideal yang menjangkau ke depan atas cita-cita yang hendak di-capainya.
            Pemaknaan atas pola pergerakan yang sedemikian itu, referensi nilai dijelaskan Dirk Huels21 adalah unsur konstitutif yang menentukan watak dan kepribadian, karena memerlukan kejujuran dan keikhlasan untuk berani menjauhkan unsur-unsur subjektif bagi kepentingan diri semata, tetapi berikhtiar pada objektivitas atas suatu perangkat nilai untuk tetap setia pada ide dasar dan cita-cita perjuangan yang telah digariskan sebelumnya, dan jauh lebih mengedepankan tujuan jangka panjang dan untuk tujuan kemaslahatan orang banyak. Pada saat adanya kepentingan dalam suatu tanggungjawab, pada saat itu jugalah objektivitas memerlukan ujian sebagai pertaruhan integritas terhadap setiap diri.
            Suatu yang pada dasarnya memang semakin paradoksal sekali sifatnya, karena menjadi suatu yang sejak mula adanya politik dan partai politik itu sendiri sebagaimana diungkapkan diawal tulisan ini substasinya adalah soal problematika kepentingan itu sendiri, dalam kamus politik dikenal pameo “Tidak ada kawan abadi, yang abadi adalah kepentingan itu sendiri”.
             Jika demikian mestinya, masih mampukah kaum muda diharapkan menjadi elemen perubah dalam tatanan politik ke-Indonesia-an mendepan, ataukah hanya berposisi jadi elemen pengabsah atau suatu realitas politik yang sudah demikian adanya.Untuk memberi jawaban sederhana terhadap soal itu, bahwa kultur politik era reformasi saat ini, yang menjadi realitas politik yang melingkupi kaum muda, tidak memungkinkan lagi baginya untuk berposisi sebagai pengabsah semata. Jika tidak ingin bergeser dari ideologi pragmatisme,22 maka sistem politik ke-Indonesia-an yang sedang berubah dan bergerak begitu sangat cepat, pasti akan menggilasnya.

2.4. Dunia Yang Terbelah
            "Rural youth, that is, the teen-age boys and young men, handle themselves toward their society with a great deal of independence … In a real way, at this age, they are beyond social law—bright, curious, forever under foot, but never seriously rebuked or disciplined…Congruent with this high degree of independence and solidarity is the unique social role assigned to youth by the villager and indeed by Javanese society in general. The djaka, or, as they are more often called, the pemuda (a term expressive of their ‘dynamic’ character and the prefered term among modernist), are given powerfull social license by their society to take on the more vigorous, emotionally arousing social tasks requiring brusque, aggressive, even socially violent action … In the eyes of the Javenese the “youth” were the guerrilla fighters par-excellence in the postwar struggle against the Dutch. They have also been consistently the vanguard for political struggle in rural Modjokuto."
(Robert R. Jay. Religion and Politics in Rural Java, 1963: 90-93)

            Jay menulis komentar ini ketika ia melakukan penelitian lapangan di wilayah Kediri, Jawa Timur, pada dekade awal tahun 1950an. Dan tidak disangkal, banyak peneliti asing tentang Indonesia telah terkesan dan menulis mengenai sifat ’dinamis’ pemuda yang dalam istilah Jay disebut sebagai ’guerrilla fighters par-excellence’ atau ‘vanguard for political struggle’ di wilayah kajiannya. Salah satunya adalah ilmuwan politik terkenal di Indonesia, Benedict Anderson yang mengabadikan sifat dinamis itu sebagai motor penggerak dari revolusi Indonesia [Benedict Anderson: 1972]. Dari fakta sosial dan kultural semacam ini, idealisasi konsepsi pemuda dalam kehidupan politik Indonesia kontemporer terus terabadikan seperti tertuang dalam ritual tahunan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober yang dikenang sebagai tonggak ketika kaum muda Indonesia menjadi motor penggerak lahirnya sebuah bangsa bernama Indonesia.
            Meskipun demikian, dalam sebuah real-politics atau kenyataan rutin kehidupan sehari-hari, pemuda tidak mengalami hidup seindah citra yang dibentuk dalam konsepsi budaya dan ritual politik Indonesia. Siapapun harus siap kecewa terutama kaum muda itu sendiri ketika mereka harus hidup dalam dunia nyata dan mempertanyakan peran apa yang harus diambil dalam masyarakat mereka.
            Sifat paradoksikal dari dunia pemuda dan kehidupan nyata yang mereka alamterlepas dari bagaimana idealisasi terhadap konsepsi pemuda dalam masyarakat Indonesia dinyatakan dengan baik oleh Clifford Geertz yang dalam dekade sama dengan Jay mengamati kehidupan masyarakat Indonesia, tepatnya di bagian timur pulau Jawa ketika ia mengamati hasil sistem pendidikan barat yang menghasilkan sebuah kelompok sosial yang lepas dari dunia sosial mereka, tetapi tidak jelas betul bagaimana posisinya. Seperti Geertz katakan ‘this emergent Indonesian “youth-culture”, made up of an intense, idealistic, and perpelexed group of young men and women who have suddenly been projected into a world thay never made ...’[Clifford Geertz. 1976: 378].
           

            Dalam kehidupan sehari-hari politik Indonesia sekarang ini, sifat paradoksikal tersebut tidak dapat disangkal timbul tenggelam dalam setiap  moment ketika keresahan dan situasi sosial menuntut idealisme pemuda tampil ke permukaan. Dalam kaitan ini, seperti belum lama ini kita bisa amati dalam media massa Indonesia, sekelompok pemuda di Jakarta telah mendeklarasikan sebuah tuntutan tentang pentingnya pemuda mengambil peran kepemimpinan dalam masyarakatnya. Agak mengherankan memang, cetusan yang ditampilkan bukanlah sebuah dunia baru dari ‘masyarakat lama’ Indonesia yang membutuhkan dinamika baru, tetapi lebih pada cetusan ‘perang generasi’ yang mana kelompok pemuda ini menyalahkan kerusakan sosial, politik dan ekonomi Indonesia sekarang ini pada senior-senior mereka yang  menduduki kursi kekuasaan.
            Bukan sebuah ‘revolusi’ atau agenda politik yang menawarkan dinamisme pemuda yang tampil dalam cetusan tersebut, tetapi lebih pada sebuah posisi dalam masyarakat yang memang jauh dari gapaian kelompok tersebut. Tidak mengherankan bila kemudian muncul tantangan dan kritik bahwa soal kepemimpinan bukanlah soal perbedaan generasional, tetapi lebih pada kapasitas, pengalaman dan visi seseorang. Selain itu, kepemimpinan bukan sesuatu yang dapat diminta, melainkan direbut untuk kemudian dijalankan.

2.5 Apa Kata Sejarah
            Pemuda dan karakter dinamisnya pada dasarnya bukan cuma pengalaman unik Indonesia. Sejarah dunia telah menunjukkan bagaimana kaum muda menempatkan diri sebagai sebuah kekuatan kolektif menjebol tatanan mapan dan memimpikan dunia baru. Revolusi Kebudayaan di Tiongkok menunjukkan bagaimana anak-anak muda keluar dari kehidupan keluarga mereka, membentuk brigade-brigade kampung dan desa dengan membawa buku kecil merah berisi ajaran Mao Tse Tung tentang revolusi di Tiongkok yang belum selesai.
            Dalam tataran politik formal, tidak dapat disangkal bahwa revolusi kebudayaan adalah bagian dari sebuah pertarungan politik antara elit kekuasaan di Tiongkok saat itu. Tetapi dinamikanya ada di tangan kaum muda.
            Bisa dibayangkan, tokoh terhormat revolusi sosialis Tiongkok, Deng Xiao Ping, misalnya, telah dicaci maki oleh orang-orang muda belia yang sebelumnya tidak lebih bayi merah ketika Deng membangun tentara petani menggulingkan kekuasaan Chiang Kai sek.
            Di benua Eropa, mungkin kita dapat mengingat bagaimana mahasiswa Prancis memulai revolusi melawan pemerintahan De Gaule pada bulan Mei 1968. Kalau awalnya tuntutan mahasiswa bergerak memprotes seputar kejumudan sistem pengajaran di perguruan tinggi Prancis saat itu, namun kemudian pergerakan itu tumpah-ruah kejalanan, membangun barikade-barikade menuntut transformasi radikal dalam dunia sosial Prancis yang telah mapan pada saat itu. Filsuf ternama Prancis, Jean Paul Sartre, yang terkenal dengan aliran existensialismenya turut menjadi bagian gelombang ini. Dinamika pemuda dalam revolusi Mei 1968 meskipun kemudian dikalahkan menjadi lambang bagi filsuf itu untuk melihat dimensi subyektif manusia menjebol sebuah struktur sosial, politik, budaya yang menjadi kerangkeng manusia.
            Dan terakhir mungkin bisa dilihat pula apa yang disebut sebagai ‘generasi bunga’ pada yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial politik Amerika Serikat pada dekade 1960an dan 1970an. Semangat jaman dekade tersebut sampai saat ini masih dapat kita rasakan melalui ikon-ikon pop dunia seperti The Beatles dengan lagu berjudul Revolution dalam raungan suara gitar elektrik bernada Rock N Roll yang mencerminkan semangat jaman penuh pemberontakan saat itu, atau lengkingan gitar Jimi Hendrix serta lirik-lirik anti perang yang dibawakan oleh Joan Baez, Bob Dylan dan sebagainya. Tak urung, rejim militer Orde Baru pada saat mulai berkuasa telah mengkhawatirkan pengaruh dari tingkah polah generasi bunga itu seperti tercermin dalam tanggapan mereka menghadapi aksi-aksi pemuda yang memprotes rejim tersebut yang kemudian dikenal sebagai Malari pada tahun 1974.



            Ketika menceritakan revolusi Indonesia dan kaitannya dengan peran pemuda, Gie mengatakan bahwa ‘bagi pemuda-pemuda Indonesia umumnya revolusi mempunyai arti yang lebih luas dari sekedar daripada kemerdekaan bangsa, kedaulatan negara dan kemerdekaan ekonomi.’ Semangat jaman pemuda, seperti dikatakan Gie, ‘adalah pembaharuan atas segala nilai-nilai hidup.’ Revolusi, sebuah periode ketika tatanan lama goyah dan tatanan baru belum jelas terbentuk, dan dorongan terpenting bagi kaum pemuda saat itu adalah kesadaran  mereka untuk menempatkan diri sebagai ‘pembebas penderitaan rakyat.’ Mereka [pemuda-pemuda revolusi], ‘seolah-olah bersumpah pada rakyat bahwa mereka akan menghilangkan kemiskinan dengan kemerdekaan. Dan secara tidak sadar mereka dikejar-kejar oleh ‘sumpahnya’ tadi.’
            Dalam tingkat ekstrem, ekspresi pembaharuan ini menjalar pada tingkat kehidupan sosial lama yang menyinggung ‘ikatan keluarga dan perkawinan’. Revolusi telah membawa penempatan baru bagi para pemuda untuk berjarak pada hubungan ‘ayah dan anak’ sejauh terjadi pertentangan ideologi di antara mereka. Contoh kasus adalah kemarahan Mayor Wiranatakusumah ketika mengetahui ayahnya, R.A. Wiranatakusumah memproklamasikan diri sebagai kepala negara Republik Pasundan. Bahkan dalam suasana revolusioner seperti itu, Bung Tomo, yang sengaja memelihara rambut gondrongnya, pernah bersumpah bahwa ia ‘tidak menjalankan kewajiban dan hak sebagai suami-istri sebelum ancaman terhadap kedaulatan negara dan Rakyat dapat dihalaukan.
            Tetapi yang terpenting dari segala ekspresi pemuda dalam revolusi, seperti dikatakan Gie, adalah: Jika pada nilai-nilai dasar yang essensial perkawinan, hubungan ayah dan keluarga telah ‘dilanggar’ oleh revolusi, maka nilai-nilai lain yang lebih formal dengan mudah dilepaskan pula. Sikap terhadap pamong praja, terhadap bangsawan-bangsawan feodal ataupun terhadap hubungan lainnya lebih mudah dilanggar.



            Dalam suasana psikologis dan demam revolusi terjadi Peristiwa Tiga Daerah, revolusi sosial di Sumatra Timur, revolusi sosial di Solo, pembunuhan orang-orang Cina di Tangerang, Bumiayu dan lainnya.
Semuanya bersumber pada pemberontakan dari nilai-nilai baru (yang sangat diak jelas untuk kebanyakan pemuda sendiri) terhadap nilai- nilai lama. Bagi pemuda umumnya revolusi berarti tantangan untuk mencari nilai-nilai baru dan pencarian inlah kita akan mengerti frustasi-frustasi yang timbul kemudian.
            Analisis cerdas Gie dalam uraiannya mengenai revolusi Indonesia mengantarkan kita pada aspek essensial peran pemuda dalam proses sejarah di negeri ini. Segala unsur remeh yang banyak dilecehkan dan dicela oleh mereka yang berada dalam dunia mapan seperit hubungan seksual yang longgar, anti-lembaga perkawinan dan kegarangan pemuda bagi Gie adalah riak saja yang menunjukkan potensi bagi mudahnya mereka ‘melanggar nilai-nilai lain yang lebih formal’ dalam dimensi sosial, ekonomi dan politik masyarakat.
            Dapat disimpulkan bahwa apa yang dikatakan sejarah terhadap sosok pemuda baik di Indonesia maupun di luar adalah fakta bahwa mereka adalah kekuatan utama yang membawa dengan gigih sebuah ‘semangat jaman’ baru bagi masyarakatnya. Pengalaman ketika reformasi politik di Indonesia bergulir pada bulan Mei 1998 sedikit banyak memberikan betapa gambaran yang ditunjukan Gie lima dekade berikutnya muncul dalam kehidupan kontemporer kita. Dengan demikian, apabila ada tuntutan pada periode baru-baru ini mengenai peran pemuda dan kepemimpinan, sesungguhnya itu baru satu aspek yang kecil dalam peran sejarah pemuda.
            Pokok terpenting adalah semangat jaman seperti apa yang akan diwakili para pemuda Indonesia saat ini, bukan pada posisi kepimpinan yang lebih merupakan milestone kecil hasil sebuah pertarungan politik (dan sudah barang tentu bukan sesuatu yang diberikan).




2.6 Dari Ujung Barat Indonesia
            Untuk berkaca tentang bagaimana kaum muda menjalankan peran dan fungsi dalam dunia politik saat ini, tidak ada tempat paling menarik sebagai pembelajaran selain apa yang terjadi di wilayah paling barat Indonesia saat ini: Nangroe Aceh Darussalam. Mengapa Aceh menjadi rujukan dan apa yang dilakukan kaum muda Aceh sehingga patut menjadi pembelajaran? Pertama-tama mungkin sifatnya romantis. Tidak ada satu wilayah yang mana para pahlawannya telah begitu banyak memberikan kebanggaan terhadap Indonesia.

            Di hampir setiap kota besar, nama-nama seperti Cut Nyak Din, Teuku Umar, Teuku Cik Di Tiro begitu banyak menjadi simbol dari perjuangan Indonesia. Untuk membangun harga diri dan kebanggaan sejarah perjuangan Indonesia, kita banyak berhutang pada orang-orang yang berasal dari wilayah ujung barat Indonesia tersebut. Bahkan, di era yang mana banyak orang Indonesia tidak sadar sejarah, masih dengan mudah penduduk negeri ini sampai mereka yang duduk di sekolah dasar untuk mengenal siapa itu Cut Nyak Din atau Teuku Umar misalnya.
            Kedua adalah karena situasi sosial dan politik yang ada di wilayah itu saat ini. Perjanjian Damai di Helsinki antara pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) telah menciptakan sebuah situasi yang disebut seorang ilmuwan politik sebagai political opportunity structure [Sidney Tarrow, 1982] bagi aktor-aktor politik di Aceh, termasuk kaum muda mereka.
            Berada di wilayah NAD saat ini, kita dengan cepat dapat menangkap sebuah situasi jaman di kalangan kaum muda untuk merumuskan dan membawa Aceh Baru dalam kehidupan sosial politik masyarakat yang telah hancur lebur oleh perang selama beberapa dekade dan juga bencana Tsunami.
            Karakter ini dapat dilihat dari salah satu sosok yang muncul di Aceh, yaitu Aguswandi, yang merupakan tokoh intelektual muda Aceh sekaligus sekarang menjadi ketua umum Partai Rakyat Aceh. Perjalanan hidupnya cukup menarik dan dapat kita bandingkan dengan tokoh-tokoh pendiri bangsa ini. Dia lahir dari keluarga petani biasa di Aceh, dan masuk sekolah menengah umum (SMU) di Banda Aceh dan menjadi mahasiswa Syiah Kuala. Aguswandi tumbuh besar ketika ‘perang dalam negeri’ menjadi bagian dalam sejarah Aceh, dan ia dapat dikatakan sebagai ‘generasi perang’ seperti juga rekan-rekan sebayanya.
            Ketika kuliah, ia membentuk apa yang disebut sebagai Solidaritas Mahasiswa untuk Referendum (SMUR) yang sekaligus menjadi dasar baginya menempati posisi nomor satu orang populer di Aceh dalam sebuah polling pada tahun 1999.

            Tuntutannya atas referendum di Aceh, dan popularitasnya, menyebabkan ia kemudian menjadi buronan politik rejim Orde Baru yang memaksanya secara sembunyi-sembunyi meninggalkan Aceh dan Indonesia (dan sudah barang tentu keluarga dan sahabat) untuk hidup sebagai pelarian politik di negara orang (Inggris).
            Hanya perjanjian damai Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005 yang memungkinkannya kembali ke tempat ia dilahirkan di Banda Aceh, bersama-sama pelarian politik Aceh yang tinggal di berbagai negara. Fakta paling menarik adalah ketika ia menulis dan menerbitkan buku berjudul “9 Langkah Memajukan Diri Membangun Aceh Baru” pada awal tahun 2007. Di dalam buku ini, Aguswandi menulis 9 hal yang menurutnya penting sebagai modal dasar membangun Aceh Baru, seperti belajar bahasa Inggris, membangun etika kerja keras yang modern, merangkul proses globalisasi dan lain sebagainya.
            Pokok inti dari apa yang dapat kita lihat dalam karya tersebut adalah sebuah gambaran tentang sosok pemuda yang termasuk juga dapat dilihat dalam gambaran rekan-rekan segenerasinya di Aceh saat ini yang sibuk memikirkan kondisi masyarakatnya dan menawarkan sebuah formula yang diyakini dapat membawa kebaikan bagi masyarakat. Eksperimen-eksperimen semacam ini terus berjalan, dan dinamika pemuda yang menjadi denyut nadi perubahan dalam sejarah Indonesia dapat kita temukan di Aceh saat ini.
            Dalam kondisi ini, banyak karakter dan sosok pemuda seperti Aguswandi yang dalam enerji muda mereka sibuk memikirkan apa yang baik buat masyarakatnya. Mereka membangun partai politik (seperti Partai Rakyat Aceh) atau organisasi massa (seperti Sentral Informasi Referendum Aceh, SIRA) dan kebanyakan mereka memiliki hasrat politik luar biasa membangun masyarakat dan menyusun kekuatan untuk menguasai institusi-institusi politik formal (dan tidak meminta untuk menjadi pemimpin seperti dalam pengalaman kita baru-baru ini). Dalam kaitan ini, dinamika kaum muda Aceh dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua di Indonesia.

            Mereka tengah mewakili sebuah semangat jaman yang mana perubahan-perubahan yang mereka inginkan—meskipun belum jelas benar bagaimana akibat perubahan itu nantinya—dijalankan dengan serangkaian eksperimen dan dinamisme pemuda. Aceh Baru adalah sebuah cita-cita besar—lebih dari  sekedar tuntutan ingin menjadi pemimpin—yang memang tumbuh dalam sebuah masyarakat yang tengah berubah dengan cepat.

















BAB 3. PENUTUP

            Sebagai penutup, setidaknya ada sebuah tantangan yang perlu dilontarkan dan perlu kita jawab bersama: dengan alasan apa kita bergerak? Masalah besar apa yang dihadapi masyarakat Indonesia sehingga para pemudanya perlu bergerak? Cita-cita yang bagaimana yang dapat menggerakan semangat psikologis dan karakter dinamis pemuda di Indonesia saat ini? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan dasar bagi kita semua ketika kita mencoba menempatkan posisi pemuda dalam sebuah arena politik.

            Barangkali kita bisa meniru rekan-rekan kita para pemuda di Aceh yang bermimpi untuk membangun Aceh Baru. Kita bisa menamakannya sebagai Indonesia Baru dan kita harus memiliki sebuah cita-cita tentang bagaimanakah karakter Indonesia Baru? Apakah kita sekarang masih memiliki sebuah rasa bangga ketika menyatakan diri sebagai orang Indonesia? Dan apabila tidak, lalu bagaimana caranya kita bisa menjadi bangga? Ringkas kata: Ayo bergerak untuk Indonesia Baru.















PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Dasar Kelompok MPK
1. Pentingnya Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Bahwa di Negara maupun di dunia ini akan menginginkan Negara dan bangsanya tetap berdiri tegak, berbagai upaya akan dilakukan tidak terkecuali melalui dunia pendidikan, oleh karena itu dalam General Education/Humanities selalu ada materi sebagai pembekuan dasar sikap prilaku bangsanya, seperti di:
-          Amerika Serika mempunyai:
History, Humanity, and Philosophy
-          Jepang mempunyai:
      Japanese History, Ethis, Philosophy and Science Religion
-          Philipina mempunyai:
Philipino, Family Planning, Taxion and Land Reform, ThePhilipina New Constitution, Study of Human Right
-          Indonesia mempunyai:
      Agama, Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan

2. Rasionalisasi Pendidikan
Pendidikan hakekatnya sebagai upaya sadar dari masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya selaku warga masyarakat, bangsa dalam Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan dengan dinamika perubahannya karena adanya pengaruh global.
Untuk menjawab itu dibutuhkan pembekuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan nilai-nilai keagamann dan nilai-nilai budaya bangsa yang dapat menjadi pedoman hidup warga Negara.
Keanekaragaman suku, adapt-istiadat, dan agama serta berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi  keanekaragaman kehendak dalam Negara karena tumbuhnya sikap premordalisme sempit, yang akhirnya dapat terjadi konflik yang negative, oleh karena itu dalam pendidikan dibutuhkan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang tentang misi dan visi Negara melalui wawasan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menangkal ancaman pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Kompetisi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  • Hakekat Pendidikan
Masyarakat dan pendidikan suatu Negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan kemampuan koknitif dan spikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan tinggi tidah dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan. Karena itu Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki  wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuhnya dan tegaknya NKRI.
  • Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan  Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku yang cinta tanah air dan bersendikat kebudayaan bangsa, wawasan nusantara serta ketahanannasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga Negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Kwalitas warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajari.
Berkaitan dengan pemupukan nilai, sikap, dan kepribadian seperti yang tersebut diatas, pembekalan pada peserta didik di Indonesia dilakukan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Ilmu social Dasar, Ilmu Budaya dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalam kehidupan yang disebut kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) kurikulum perguruan tinggi.
  • Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
      Jiwa patriotic, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahaisiwa hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidika tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan dan berkepribadian Indonesia.
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Itu berarti bahwa materi instruksional Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus-menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya dan efektifitas manajemenpembelajarannya termasuk kwalitas dan prospek karir pengajarnya.
  • Kompetensi yang Diharapkan
Kompetisi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seorang pengajar agar Ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Adapun kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan adalah:
- Terbentuknya sikap prilaku dan cara berpikir dari cara berpikir sektoral pada acra berpikir komperhensif integral dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Menumbuhkan rasa cinta tanah air sehingga rela berkorban untuk membela tetap tegaknya Negara dan keutuhan bangsa.

B.     Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UU No. 2, 1989 tentang system pendidikan nasional dalam pasal 39 yang memuat klosul jenis-jenis kurikulum pendidikan antara lain kurikulum pendidikan kewarganegaraan.

2.      Penjelasan tentang pasal 39 khusus mengenai pendidikan kewarganegaraan dikatakan:
a.       Ayat 1 mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga Negara, warga Negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
b.      Ayat 2 mengatakan untuk Perguruan Tinggi melalui Pendidikan Kewiraan

3.      UU No. 20, 1989 tentang Pokok-Pokok Negara, dalam pasal 17, 18 ataupun pada UU No. 3 tahun 2000 memberikan penjelasan tentang kewajiban warga Negara untuk membela Negara melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara yang terbagi dalam dua tahapan, yaitu:
a.       PPBN tahap awal diberikan dari tingkat TK-SMA
b.      PPBN tahap lanjutan diberikan di Perguruan Tinggi disebut Kewiraan

4.      Tuntutan Reformasi tentang Supremasi Hukum
Berdasarkan acuan diatas maka Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional menganggap perlu mengadakan penyesuaian  GBPP di perguruan tinggi, yaitu:
a.       Kurikulum pendidikan agama, kurikulum pendidikan pancasila dan kurikulum pendidikan kewarganegaraan dari kelompok mata kuliah umum (MKDU) menjadi Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian (MKPK)
b.      GBPP pendidikan kewiraan menjadi GBPP poendidikan kewarganegaraan.

5.      KEP. MENDIKNAS No. 232/U/2000 tanggal 20 desember 2000 tentang Pedoman Penyusunan kurikulum DIKTI dan Penilaian Hasil Belajar, Kurikulum pendidikan tinggi meliputi KURIKULUM INTI dan KURIKULUM INSTITUSIONAL yang berisikan:
-          Kurikulum inti merupakan kelompokbahan kajian pelajaran yang harus dicakup dalam satu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
-          Kurikulum instutional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikn tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dan kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta cirri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
      KUTI, MPK (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
                  MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan)
                  MKB (Mata Kuliah Keahlian Berkarya)
                  MPB (Mata Kuliah Prilaku Berkarya)
                  MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat)
KUNAL : Keseluruhan atau sebagian dari KUTI

6.      Keputusan Direktorat Pendidikan Tinggi No. 38/U/2002 tentang rambu-rambu substansi kajian Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian meliputi anatara lain:
a.       Pengantar Penting Kewarganegaraan,
b.      Pemahaman Kenegaraan
      Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara NKRI ini diharapkan mampu:
-          Memehami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita serta tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945
-          Mempertahankan jatidiri bangsa yang berjiwa patriotic dan cinta tanah air didalam perjuangan nonfisik sesuai dengan prospesinya masing-masing.















BAB II
HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengakuan Atas Martabat dan Hak-Hak Yang Sama Sebagai Manusia
            Pandangan ontology yang sprirtualistik di satu sisi dan pandangan materialistik di sisi lain jelas akan melahirkan konsep mengenai HAM yang tidak saja berbeda, bahkan bertentangan, yang implikasinya akan berkembang dalam pertentangan untuk memperlakukan nilai-nilai etik dan moral dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun demikian bangsa Indonesia yang memiliki pancasila sebagai landasan filsafatinya menyatakan bahwa arti dan makna HAM terletak pada manusia sebagai person yang secara kodrati diciptakan Tuhan Sang Pencipta dengan dikaruniai derajat, harkat, dan martabat yang sama bagi siapapun, sedemikian rupa sehingga tanpa terkecuali manusia sebagai persona memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
      Sebagai bagian dari masyarakat internasional, sudah dengan sendirinya bangsa Indonesia menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip yang telah digariskan dalam Universal declaration of Human Rights yang dikeluarkan PBB pada tahun 1948, disamping juga menerima apa yang disebut sebagai Vienna declaration and Programme of action of the World Conference of Human Rights.
      Pembukaan UUD 1945 beserta batang tubuh UUd-nya pada hakikatnya  telah merupakan dasar dan arah bagaimana HAM dibina dan dikembangkan di Indonesia. Dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan nilai-nilai yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945, pandangan ontologik Pancasila tentang apa dan siapa manusian itu, ialah,  bahwa manusia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk social, makhluk jasmani sekaligus rohani yang disebut sebagai manusia monopluralis yang memiliki harkat dan martabat yang sama.

B.     Penghargaan dan Pengakuan atas Hak-Hak Manusia dengan Perlindungan Hukum
            Didalam Mukkadimah Deklarasi Universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a.       Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia.
b.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manisia mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan  rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
c.       Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindingi oleh peraturan hokum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan.
d.      Menimbang bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu diajukan.
e.       Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia,  martabat serta penghargaan dari seorang manusia dan hak-hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f.       Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasa-kebebasan asa dalam kerja sama dengan PBB.
g.      Menimbang bahwa pengertian umum terhadap ini adalah penting sekali guna pelaksanaan janji ini secara benar.
            Ketujuh pertimbangan adsar ini kemudian dituangkan dalam piagam PBB yang terdiri dari 30 pasal dan 32 ayat pada dasarnya berisikan:
·         Pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama sebagai manusian
·         Penghargaan dan penghormatan atas hak-hak manusia dengan perlindungan hokum.
            Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan deklarasi Universal; tentang Hak-Hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum baku bagi semua bangsa dan Negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat prnyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan mendidik, mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini, melalui tindakan-tindakan program secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak, kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa dari Negara-negara naggota maupun daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hokum mereka.
            Di Indonesia penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia telah tertuang dalam berbagai peraturan hokum dan Undang-Undang yang ada. Diantaranya UU RI No.39 tahun 1999 tentang HAM.
            HAM di Indonesia meliputi:
        i.Hak untuk Hidup
      ii.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
    iii.Hak untuk mengembangkan diri
    iv.Hak untuk memperoleh keadilan
      v.Hak untuk kebebasan pribadi
    vi.Hak untukrasa aman
  vii.Hak untuk kesejahteraan
viii.Hak untuk turut dalam pemerintahan
    ix.Hak wanita
      x.Hak anak









BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

A.    Proses Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentaang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadai bagsa bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara.
Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Adabanyak perbedaan konsep tentang kenegaraan yang dilandasi oleh pemikiran ideologis. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Yang memiliki beberapa konsep tentang terbentuknya bangsa Indonesia. Ini dapat dilihat lewat alinea pertama pembukaan UUd 1945 merumuskan bahwa adanya NKRI ialah karena adanya kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan  yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan. Dan alinea kedua pembukaan UUd 1945 bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia,
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,
c.       Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan mekmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara kesatuan republic Indonesia sebagai berikut:
1.      Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaanpun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
2.      Proklamasi baru “menghantarkan bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah selesai bernegara.
3.      Keadaan bernegara yang dicita-citakan belum tercapai halnya adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
4.      Terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa bukanlah sekedar keinginan golongan yang kaya daan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
5.      Religiositas yang tampak pada terjadinya neegara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah terjadinya Negara menurut bangsa Indonesia daan tampak yang diharapkan akan muncul dalam bernegara.
Proses bangsa yang bernegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakikih dan kesejahteraan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual dan otentik.



B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1.      Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1.      UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2.      UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4.      Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5.      Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6.      Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.







BAB IV
BELA NEGARA

A.    Makna Bela Negara  dan Implementasi Bela Negara
            Setelah memahami tentang hak dan kewajiban warga Negara ternyata bahwa makna bela Negara sangat berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban warga Negara karena berhubungan dengan mempertahankan tetap tegaknya negara dan tetap utuhnya bangsa sehingga tujuan mendirikan negara tetap dapat terpelihara, sebagai wujud dari kewajiban warga Negara terhadap unsure-unsur yang ada dalam Negara.
·         Menurut UUD pasal 30
      UU No. 20/ 1982: HANKAM
      “Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideology Negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman.”
·         Menurut UUD pasal 31
      UU No.2/ 1989: System pendidikan nasional
      “ Bela Negara dilakukan melalui pendidikan bela Negara, pendidikan dapat        dilakukan lewat 2 jalur:
a.       Formal: sekolah
-          PPBN tingkat dasar (SD-SMA)
-          PPBN tingkat lanjut (Perguruan Tinggi)
b.      Nonformal, informal (diluar sekolah). Contoh: Kegiatan PRAMUKA.
Berdasarkan pengertian bela Negara adalah membela kepentingan nasional pada  seluruh aspek kehidupan nasional, hal ini memberikan kejelasan bahwa bela Negara tidak hubungan dengan kepentingan militer semata, tetapi kepentingan seluruh bangsa yang konsekuen dengan cita-citanya pada saat ingin mendirikan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Bentuk dari bela Negara akan tergantung pula pada jenis ancaman yang dihadapi, kalau ancamannya dalam bentuk fisik tentunya warga negarapun harus menyiapkan  diri dalam bentuk kesiapan fisik seperti setelah kemerdekaan, rongrongan pemberontak/separatisme antara tahun 1945-1962 terus terjadi dan upaya Negara luar untuk kembali menjajah Indonesia terus ada, sehingga upaya bela Negara diarahkan pada kesiapn fisik, melalui pendidikan pendahuluan perlawanan rakyat(PPPR) berdasarkan UU No. 29/ 1954 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.
Namun setelah itu tepatnya dimulai tahun 1973 pemahaman bela Negara lebih diarahkan pada penumbuhan kesadaran, kesadaran, kerelaan berkorban dan kecintaan terhadap tanah air melalui ilmu pengetahuan karean ancaman telah bergeser pada masalah-masalah social, jenis pendidikannya berubah menjadi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.





BAB V
DEMOKRASI

A.  Konsep Demokrasi
Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara karena sistem kekuasaan yang berlaku adalah :”Res Publica” dari, oleh dan untuk rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat, karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.

Dengan demikian secara termologis demokrasi mempunyai pengertian arti antara lain :
·         Yosefh A.Schmer, mengatakan :
“Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan denagn cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.”
·         Sidney Hook, mengatakan :
“demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.”

Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakan karena pada kenyataan komunitas-komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat, seperti pada jaman martin luther dengan para bangsawan berjuang merebut kekuasaan dari gereja mengatakan pemerintah bangsawan di bawah luther adalah demokrasi, kemudian perjuangan kaum proletar adalah pemerintah demokrasi.

B.  Demokrasi Dalam Sistem Negara Kesatuan RI
Dalam penerapan dinegara kesatuan republik indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di indonesia didasarkan pada :
·       Nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari, oloh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
·       Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan
·       Merupakan konsekuaensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
Berdasrkan pemahaman ini maka beberapa pakar Indonesia memberikan pengertian sebagai berikut :
Sri Soemantri mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat ketuhanna yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial”(Soemantri 1967:7)
Pamudji mengatakan :
“Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa yang berprikemanusian yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”(pamudji,1979:11).
Untuk melihat rumusan-rumusan tersebut dalam tatanan praktis dapat dicermati dalam gagasan demokrasi mengalir seperti lahinya konsep-konsep demokrasi dari para tokoh republik Indonesia, soekarno, Hatta, M.Natsir, Sharir dan kemudian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang perkembangannya dapat dirasakan pada 2 tahapan yaitu :
Tahapan Pra Kemerdekaan dan Tahapan Pasca Kemerdekaan.
Pada tahapan pra kemerdekanan pemahaman demokrasi belum dapat diartikan sebagai wujud pemerintahan rakyat karena saat itu belum ada negara, tentunya belum ada juga pemerintahan , namun pemahaman demokrasi saat itu adalah semua orang sebagai komponen bangsa semua berkumpul untuk memperbincnagkan bagaimana baiknya dalam menyiapkan pembentukan negara secara rill, yaitu penyiapan anggaran dasar atau UUD, penyiapan sistem pemerintahan yang harus dijalankan, bagaimana bentuknya, sipa yang akan menjadi kepala dan wakil kepala pemerintahan, kesepakatan dalam musywarah dengan modal semngat kebangsaan ingin mempunyai negara, hasilnya adalah rumusan yang tertera dalam UUD 1945.
Dengan demikian bahwa pemahaman konsep demokrasi pada pra kemerdekaan adalah bermusyawah sebagi mekanisme kehidupan dari keanekaragaman kehendak atau aspirasi komponen bangsa.
Sementar itu perkembangan demokrasi pasca kemerdekanan telah mengalaimi pasang surut(fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini.
a. Periode 1945-1959
Masa ini disebut demokrasi parlementer, karena kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Perdebatan antar partai politik sering terjadi pula dengan kebijakan pemerintah bahkan sering berakhir dengan ketidaksepakatan.
Hal ini mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959, untuk kembali pada UUD 1945.
b. Periode 1959-1965
masa ini disebut demokrasi terpimpin kareana demokrasi dikendalikan presiden yang mengakibatkan komunikasi tersumbat.
c. Periode 1965-1998
Masa ini disebut demokrasi retorika karena baru gagasan untuk mengadakan koreksi total terhadap demokrasi terpimpin dan melaksanakan kehidupan berbangsa da bernegra berdasarkan UUD 1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Namun belum sampai pada tataran praktis, karena dalam kenyataannya sama seperti yang dilakukan sebelumnya terpimpin kembali dengan metode lain bahkan terjadi kembali penyumbatan kominikasi politik.
d. Periode 1998-sekarang
Masa kini yang disebur era reformasi ternyata tidak menemukan konsep mekanisme kehidupan negara yang baru karena metoda yang dilaksanakan mengandung ciri-ciri yang sama dengan periode 1945-1959, antara lain : menguatnya kedudukan DPR berarti mengutanya kedudukan partai politik contoh anggota DPRD dapat menjatuhkan Gubernur, Walikota dan Bupati.
Sebenarnya sisitem demokrasi yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah rumusan “mekanisme hidup berkelompok, bermasyrakat, berbangsa dan bernegara yang dapat menjawab keanekaragaman suku adat-istiadat, bahasa dan agama dan keanekaragaman kehendak” atau kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawratan perwakilan dan ini hanya akan dapat dilaksanakan apabila rakyat ini :
·         Memiliki kesadaran bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan rasa nasionalisme yang tinggi.
·         Memiliki kebesaran jiwa dan sportif
·         Konstitusional
·         Terjamin keamanan
·         Bebas dari campur tangan asing
·         Sadar akan adanya perbedaan
Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.












BAB VI
WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang Filososfis Wawasan Nusantara
Tuhan telah menciptkan empat golongan mahkluk yang dapat ditangkap dengan indera yaitu :
a.       benda mati yang hanya mempunyai bentuk dan wujud
b.      Flora yang mempunyai wujud serta kehidupan
c.       Fauna yang mempunyai bentuk, kehidupan serta reaksi dan naluri
d.      Manusia yang mempunyai bentu, wujud, kehidupan, daya reaksi naluri serta ahklak
Manusia merupakan mahluk yang tertinggi derajatnya karena punya akhlak dan daya pikir serta dapat menerima firman tuhan sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, antara lain ;
·         Menyembah penciptanya
·         Melanjutkan keturunan
·         Mengusai alam untuk kelangsungan hidupnya
Dalam melaksanakan tugas tersebut manusia bergerak dalam 2 bidang yaitu :
·         Bidang Universal filosofis, yang bersifat ideal dan mencangkup transceden, hati nurani, sistem nilai dala hubungan antar sesama, dengan kata hati dan milik materi.
·         Bidang sosial politik, yang bersifat realistis, mencangkup hal-hal yang dapat dirasakan (imanen), hal-hal hukum serta norma-norma yang berkaitan dan berhubungan dengan tempat kedudukan di bumi serta kehidupannya.
Faktor idealis bagi bangsa Indonesia terwujud dalam pancasila sedangkan faktor realistis terwujud dalam kesejarahan (histotycity), eksistensi serta proyeksinya dari zaman ke zaman yang kesemuanya ini dapat menumbuhkan rangsanagan (drives), ditambah dengan letak geografis Indonesia sangat strategis karena berada diantara dua benua(Asia_Australia) dan dalam jalur laut hubungan dunia barat dan dunia timur, kondisis ini mendorong bangsa Indonesia berdaya upaya untuk memelihara, mempertahankan, menjaga dan menjamin kelangsungan hidupnya.
Salah satu upayanya adalah dengan menyamakan persepsi tentang negara dan bangsa Indonesia adar dapat mempertahankan eksistensinya untuk tetap dapat mewujudkan tujuan nasionalnya melalui wawasan nusantara.
Negara secara konstitutif mempunyai prasyratan dalam perwujutan dan pencapaian tujuan yang ada.
Secara jelas bahwa pemerintah dalam penyelenggraannya akan dipengaruhi oleh paham kekuasaan serta akan mengakibatkan adanya masalah karena perbedaan paham kekuasaan dengan mereka yang berada di lingkungan kebebasan.
Paham-paham kekuasaan seperti antara lain :
a.       Paham Machiavelli (abad XVII), cara pandang bangsa-bangsa eropa barat telah berkembang sejak islam masuk di eropa pada abad VII, sehingga menghasilkan peradaban modern seperti sekarang, di bidang politik dan kenegaran motor atau sumber pemilikinya adalah Machiavelli seorang pakar ilmu poltik dalam pemerintahan republik Florence sebuah negara kecil di italia utara
Machiavelli mengatakan dalam bukunya yang diterjemahkan dalam bahasa inggris “The Prince” apabila ingin mempertahankan kekuasaan agar tetap kokoh maka lakukan beberapa hal berikut :
·         Rebut kekuasaan dengan segala cara
·         Perthankan kekuasaan dengan politik “devide et imper”
·         Dalam poltik disamkan dengan kehidupan binatang buas, siap yang kuat itu yang menang, dan sebaliknya.
b.      Paham Feurbeck dan Hegel
Paham mateerialistik Feurbeck dan teori sintesa Hegel yang akhirnya menelorkan paham liberalisme dan komunisme.
c.       paham Leninisme dan Mao Zhe Dong
Adalah paham yang menyatakan bahwa untuk memperthankan atau memperluas kekuasaan mereka berpendapat bahwa dapat dengan pertumpahan darah adalah syah-syah saja.
d.      Paham Lucian W.Pie, dia mengatakan dalam bukunya “political cultur and political development “Priencesten University 1972, mengatakan bahwa sistem politik yang baik dalam sebuah negara adalah mengakar pada akar budaya bangsa.
Wawasan nasioanal suatu bangsa disebut sebagi NATIONAL OUT LOOK yang unsur dasarnya terdiri dari :wadah (contour), isi (Content), dan tata laku (condact).
Wawasan suatu bangsa harus mampu memberi inspirasi suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis tersebut.

Untuk mewujudkannya perlu pertimbangan beberapa hal pokok :
·         Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
·         Jiwa, tekad dan semangat rakyatnya
·         Lingkungan sekitarnya
NATIONAL OUT LOOK INDONESIA, disebut WAWASAN NUSANTARA, yang pada dasarnya unsure yang menjadikan pertimbangan tidak berbeda dengan negara lain yaitu :contour (geografi),content (penduduk, aspirasi,kebhinekaan), condact (sikap cinta tanah air).
Tujuan pemahaman wawasan nusantara adalah untuk mengembangkan pengertian tentang maksud wawasan dalam hubungannya dengan ketiga unsur dasar yang akan berkaitan dengan pandangan-pandangan berdasarkan disiplin ilmu-ilmu lain, sehingga akan terjadi gambaran secara bulat tentang kehidupan suatu bangsa dalam lingkungannya untuk mewujudkan segenap aspek kehidupan, baik ilmiah maupun aspek sosial dalam pencapaian tujuan nasional.
Wawasan nusantara secara harfiah selain menunjukkan isi, juga mengandung pengertian pandangan, tinjauan, penglihtan, dan cara tanggapan indrawi.
Sedangkan kata nasioanl adalah kata sifat yang berbentuk nasional atau bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian wawasan nusantara mengandung pengertian :
·         Cara pandang bangsa Indonesia
“Mengenai diri dan lingkungannya yang serba bernilai strategis dengan mengutamakn persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
·         Cara pandang bangsa Indonesia
“Yang telah menegar tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung melalui interelasi dalam pembangunan di lingkungan nasional, regional serta global.
Hakekat wawasan nusantara :
“Menumbuhkan kesadaran nasional yang tinggi bagi bangsa Indonesia sehingga tercipta persatuan dan kesatuan.”
Guna memahami maksud dari wawasan nusantara dan hakekatnya dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan antara lain : pendekatan kenegaraan dan pendekatan
kebangsaan.
B. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan.
Implementasi wawasan nusantara dapat dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan nasional dalam wilayah meliputi :
·         Kehidupan dalam sumber kekayaan alam
·         Kehidupan diantara penduduk
·         Kehidupan ideology
·         Kehidupan ekonomi
·         Kehidupan politik
·         Kehidupan sosial budaya
·         Kehidupan hankam
Tantangan wawasan nusantara :
a. Perubahan nasionalisme
Secara global :
·         Nasionalisme dari ideologi menjadi identitas
·         Nasionalisme dari politik menjadi kultur
Nasional :
·         Kebangkitan komponen-komponen bangsa yang dikwatirkan menadi chauvinisme, kebangsaan yang sempit.
b. Global Paradox
Yaitu situasi dimana peranan rakyat dengan didukung keamapuan bekal ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi diberikan sebesar-besarnya, pemerintah hanya sebagai fasilitator, padahal rakyat kita belum mempunyai kemampuan yang tinggi mengenai IPTEK.
c. Dunia tanpa batas
Yaitu kondisis kehidupan yang akan dipengaruhi kehidupan global.
d. New cavitalisme
Yaitu sistem ekonomi dalam kondisi liberalisme ekonomi
e. Kesadaran warga negara
Keberhasilan wawasan nusantara
Tercermin pada sikap dan prilaku yang mengandung pancaran sinar :
·         Etika dan moral
·         Kesadaran untuk melaksankan hak dan kewajiban
·         Kesadaran bangsa Indonesia bahwa nusantara sangat diperlukan.
BAB VII
KETAHANAN NASIOANAL

A. Konsep Ketahanan Nasioanal Yang Dikembangkan Untuk Menjamin Kelangsungan Hidup Menuju Kejayaan Bangsa Dan Negara.
Pengertian ketahanan nasioanal :
·         Sebagai kondisi dianamis bangsa adalah
“kondisi bansa yang bersikan keuletan, keterampilan, ketangguhan serta kemampuan mengembangkan seluruh potensi nasional untuk menghadapi hakekat ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak lansung.
·         Sebagai konsepsi adalah :
“serasi,selaras dan seimbang pada seluruh aspek kehidupan nasioanal baik pada aspek alamiah yang bersifat statis maupun pada aspek sosial yang bersifta dinamis karena masing-masing ada keterkaitan dan keterhubungan satu sama lain.”

Pokok-pokok pikiran ketahanan nasional didasarkan pada :
·         Tujuan nasional, cita-cita dan falsafah bangsa ;
 o Wawasan nasional
 o Kesejahteraan dan keamanan
Sedangkan sifatbya terlihat jelas terdiri dari :
·         Integratif
    o  waspada
    o  Wibawa
    o  Dinamis
          o  Kostitusi dan saling menghargai
Untuk memperoleh keseimbangan dalam mewujudkan ketahan nasional maka pembangunan harus tertata pada berbagai aspek serta dapat mengakomodir kepentingan nasional.
Konsepsi pembangunan inilah yang menjadi konsepsi ketahanan nasional yang harus dituangkan dalam peraturan yang jelas sebagai paying pembangunan, peraturan ini harus dihasilakan dalam sebuah proses politik.

B. Fungsi Ketahanan Nasional Sebagai Kondisi Dokrin Dan Metode Dalam Kehidupan Berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan rimisan pengertian pertahanan nasional dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara, ketahanan nasional sesungguhnya merupakan gambaran dokrin dan metode daam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya ketahanan nasional yang telah memuat berbagai visi dan misi serta metode yang ada maka diharapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia mampu mengatasi berbagai pengaruh yang ada dari berbagai aspek-aspek kehidupan, meliputi : 
·         Pengaruh aspek ideologi
·         Pengaruh aspek politik
·         Pengaruh aspek ekonomi
·         Pengaruh aspek sosial budaya
·         Pengaruh pertahanan nasional
BAB VIII
POLITIK STRATEGI NASIONAL

A. Politik Dan Strategi Nasional Sebagai Politik Nasional Dan Strategi Nasional Untuk Mengantisipasi Perkembangan Globalisasi Kehidupan dan Perdagangan Bebas.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan penganbilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam uasaha pencapaian sasaran dan tujuan politik nasional. Jadi berdasarkan pengertian keduanya politik dan stategi nasional sangat bermanfaat untuk mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas yang akan dihadapi bangsa kita. Adapun implementasi polstranas dalam mengantisipasi perkembangan globalisasi kehidupan dan perdagangan bebas dapat ditinjau dari berbagai bidang kehidupan, antara lain :
·         Bidang Ekonomi
1.             Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persingan sehat.
2.             Mengembangkan persingan yang sehat dan adil serta menghindari terjadinya struktur pasar monopilistik dan berbagai pasar distortif.
3.             Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusian yang adil bagi masyarakat.
4.             mengembangkan perekonomian yang berorientasi global.
5.             Melakukan berbagai upaya terpadu untuk mempercepat proses kemiskinan dan mengurangi pengganguran.
·          Bidang sosial budaya
1.             Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung.
2.             Mengembangkan dan membina kebudayaan nasioanal.
3.             Mengembangkan apresiasi seni dan budaya tradisional
·   Bidang politik
1.             Mempertahankan dan menciptakan kondisi politik dalam negeri yang kondusif dan menegaskan arah politik luar negeri Indonesia Yang bebas aktif.
2.             Meningkatkan pemanfaatan dan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
3.             Memantapkan fungsi, peran dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spritual dan etika.
4.             Mengupayakan perluasan dan pemerataan pendidikan serta peningkatan kualitas clembaga pendidikan yang diselenggarakan masyarakat maupun pemerintah.
·         Bidang pertahanan keamanan
1.             Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru yang konsisten sekaligus peningkatan kulitasnya.
2.             Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
B. Politik Nasional Sebagai Hakekat Materil Politik
a. Sistem Politik
Perkembangan struktur politik dalam sistem ketatanegaraan di negara Indonesia membagi struktur politik dalam dua hal, yaitu supra struktur politik dalam lembag-lembag pemerintahan dan insfrastruktur politik dalam bentuk wadah kemasyarakatan organisasi politik.
Manusia-manusia yang berada pada tatanan supra struktur politik terjadi dari hasil proses yang dilakukan oleh insfrastruktur politik , dengan demikian maka penyusunanan politik nasioanal sebagai hakekat materiil adalah perwujudan dari hasil interaksi antar insfrastruktur politik dan suprastruktur politik.
Saat ini pandangan masyarakat tentang politik sudah lebih jauh berkembang karena :
·         Semakin tingginya kesadran bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
·         Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·         Semakin meningkatnya kemampuan menentukan pilihan dalam menentukan pemenuhan kebutuhan hidup.
·         Semakin meningkatnya kemampuan mengatasi persoalan seiring dengan kemajuan yang diperoleh dari hasil pendidikan yang tinggi, baik ilmu maupun teknologi
·         Semakin kritis dan terbukanya dengan ide-ide baru.

Dengan demikian politik nasional sebagi hakekat materiil adalah hasil maksimal yang dilakukan oleh suprastruktur dan insfrastruktur politik dalam negara sebagai manajemen nasional yang pada dasarnya mempunyai unsur sebagai berikut :
1.      Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai peranan atas pemilikan, pengaturan dan pelayanan yang diperlukan guna mewujudkan cita-cita bangsa.
2.      bangsa Indonesia sebagai unsur pemilik negara berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/kebijakan negara guna landasan serta pedoman diberbagi penyelenggaraan negara dalam melaksanakan fungsinya.
3.      pemerintah sebagai manajer berperan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan kehidupan.
4.      Masyarakat sebagai unsur penunjang dan pemakai berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagi hasil kegiatan penyelenggaran fungsi pemerintahan.
*Strategi Nasional sebagai Hakekat Seni Dan Ilmu Politik Pembangunan Nasional
Strategi dalam pembangunan dalam konsep ini dimaksudkan guna mewujudkan konsep ketahanan nasional yang di arahkan pada :
·         Geografi
Wadah sekaligus ruang lingkup bangsa dan tempat kegiatan dalam penyelenggaraan kenegaran baik di tingkat pusat maupun daerah, semua wilayah yang penting dalam keseutuhan suatu negara.
·         Kekayaam alam
·         Kependudukan
·         Ideologi
Pancasila yang menjunjung tinggi 5 nilai tertinggi yaitu : ketuhana yang maha esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan yang berisikan faktor pengikat bangsa yang beraneka ragam dan persatuan spiritual, kerakyatan dan keadilan sosial.
·         Politik
·         Ekonomi
·         Sosial Budaya
·         Pertahanan keamanan
Keberhasilan dari pelaksanan politik strategi nasional akan terlibat dalam hasil yang dilakukan oleh penyelenggara kekuasaan untuk menciptakan kewibawaan yang bebas dari KKN secar umum akan menghasilkan :
·         Masyarakat yang IMTAQ
·         Kebersamaan, kegotongroyongan, keseutuhan musyawarah sampai mufakat untuk kepentingan nasional
·         Percaya diri
·         Sadar dan patuh serta taat pada hukum
·         Pengendalian diri yang tinggi
·         Dapat mendahulukan kepentingan nasioanal

Tantangan baik global maupun lokal akan tetap ada, oleh karena itu pendidikan tinggi menjadi sangat penting karena perguruan tinggi mempunyai fungsi ganda :
1.      Sebagai institusi ilmiah berkewajiaban untuk secara terus menerus mengembangkan IPTEK
2.      Sebagai Instrumen nasional berkewajiban untuk mencetak kader-kader pemimpin bangsa.

















DAFTAR PUSTAKA

Sumarsono S.dkk.2002. Pendidikan kewarganegaraan, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Lemabaga Ketahanan Nasional. 1998. Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Ahmad, Maskur.2003. Pendidikan Kewaganegaraan Dalam Metode Praktis. Palembang.
Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita selekta pendidikan kewarganegaraan Bag, 1. Jakarta.
Bagian proyek peningkatan tenaga akademik direktorat jendral pendidikan Tinggi DEPDIKNAS.2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan Bag. II. Jakarta.